PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 53
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan intervensi terhadap
terjadinya Paparan Darurat yang berasal dari fasilitas atau instalasi yang menjadi tanggung jawabnya melalui tindakan protektif dan remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) berdasarkan Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat.
(2) Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pemegang Izin sesuai dengan potensi bahaya Radiasi yang terkandung dalam Sumber dan dampak kecelakaan yang ditimbulkan.
(3) Dampak kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi dampak:
- di dalam tapak; dan/atau
- di luar tapak.
