PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 31
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN
(1) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, apabila dianggap perlu oleh Pemerintah dan KPU untuk pengisian keanggotaan DPRD I, di wilayah tersebut dapat dilaksanakan pemungutan suara susulan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
