PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 30
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN
(1) Pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, juga dilaksanakan bagi pemungutan suara yang dinyatakan batal apabila ada laporan kecurangan dalam pemungutan suara. (2) Ada atau tidak adanya kecurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diperiksa dan diputuskan oleh PANWAS selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pemungutan suara.
