PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 32
BAB 6 — PENETAPAN HASIL PEMILU
(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II, dan untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI, sesuai dengan tata cara penetapan yang diatur oleh KPU. (2) Dalam hal PPD II, PPD I, dan PPI tidak dapat MENETAPKAN hasil penghitungan suara, maka masalah tersebut diserahkan kepada Panitia Pemilihan setingkat lebih atas dan Ketua KPU untuk diambil keputusan.
