Pasal 7
BAB 2 — KAWASAN BERIKAT
(1) Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin penyelenggara KB (PKB) dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi PKB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah); b. Memiliki Surat Izin Usaha Industri, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; c. memiliki penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; d. Rencana tata letak KB.
