PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 8
BAB 2 — KAWASAN BERIKAT
KB yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PKB yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperuntukan bagi satu atau beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri pengolahan.
