PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan untuk diekspor diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor.
