PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan
tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor : a. dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai dan Nilai Pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat; b. yang merupakan Barang Kena Cukai, dilunasi cukainya; c. dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 berdasarkan harga penyerahan. (2) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan umum di bidang impor.
