PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat dapat juga bertindak sebagai Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.
