PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat dilakukan oleh Penyelenggara yang berkedudukan di INDONESIA. (2) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dilakukan oleh pengusaha yang berkedudukan di INDONESIA.
