Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat diberikanfasilitas berupa: a. penangguhan bea masuk; b. pembebasan cukai; c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPnBM. (3) Atas pemasukan Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam Daerah Pabean INDONESIA lainnya dibebaskan dari pengenaan Cukai. (4) Barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.
