PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 24
BAB 4 — ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN
(1) PETP membantu pengurusan pemasukan sementara barang impor yang akan
dipamerkan oleh para peserta pameran. (2) PETP bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai dan pajak yang terutang atas barang impor yang dimasukkan dalam rangka pameran. (3) PETP dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal barang impor yang berada di ETP yang bersangkutan: a. musnah tanpa sengaja; b. telah direekspor; c. dimasukkan ke ETP lainnya atau dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean.
