PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 25
BAB 5 — TOKO BEBAS BEA
Toko Bebas Bea (TBB) dapat berlokasi di : a. Terminal keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama; b. Terminal kedatangan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama; atau c. Dalam kota.
