PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang PERATURAN GAJI HAKIM
Pasal 11
(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok terakhir. (2) Hakim yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Hakim Agung dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok Hakim.
