PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang PERATURAN GAJI HAKIM
Pasal 12
Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, akan tetapi masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, kepadanya diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan ruang berdasarkan peraturan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil.
