PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang PERATURAN GAJI HAKIM
Pasal 10
Hakim yang diangkat dalam jabatan di luar kekuasaan kehakiman akan diberhentikan dari jabatan Hakim.
Hakim yang diangkat dalam jabatan di luar kekuasaan kehakiman akan diberhentikan dari jabatan Hakim.