PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 9
BAB 5 — BIRO
Biro mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan IAIN.
