PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 10
BAB 6 — FAKULTAS
(1) Fakultas adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi IAIN yang berada di bawah Rektor. (2) Fakultas di lingkungan IAIN sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima) jenis fakultas, yaitu :
a. Fakultas Ushuluddin;
b. Fakultas Syari'ah;
c. Fakultas Tarbiyah;
d. Fakultas Adab;
e. Fakultas Dakwah. (3) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. (4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dekan dibantu oleh sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu Dekan. (5) Pembantu Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
