PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 11
BAB 6 — FAKULTAS
(1) Fakultas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian ilmu
pengetahuan agama Islam, untuk program Sarjana termasuk Sarjana Muda dan Program Diploma. (2) Untuk program Pasca Sarjana, program Doktor, dan program Akta dilaksanakan dan dikembangkan bersama Perguruan Tinggi Negeri yang telah mempunyai fakultas Pasca Sarjana.
