PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 12
BAB 6 — FAKULTAS
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, fakultas mempunyai fungsi : a. melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam; b. melaksanakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan agama Islam dan/atau budaya Islam; c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat; d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika; e. melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.
