PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 8
BAB 5 — BIRO
(1) Biro adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Rektor. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. (3) Biro membawahkan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bagian dan setiap Bagian membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
