Pasal 7
BAB 4 — KEDUDUKAN DAN TUGAS REKTOR DAN PEMBANTU REKTOR
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Rektor dibantu sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor. (2) Pembantu Rektor terdiri dari:
a. Pembantu Rektor bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor;
b. Pembantu Rektor bidang Administrasi, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor II;
c. Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor III. (3) Pembantu Rektor mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan :
a. pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Rektor I;
b. kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Rektor II;
c. kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat Kokurikuler oleh Pembantu Rektor III.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembantu Rektor mempunyai fungsi :
a. memiliki serta. mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Rektor I;
b. mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Rektor II;
c. menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler oleh Pembantu Rektor III.
