PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 48
BAB 15 — PENUTUP
Organisasi di lingkungan IAIN yang bersifat non struktural diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
