PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 47
BAB 14 — TATA KERJA
Semua unsur dilingkungan IAIN dalam melaksanakan tugasnya masing-masing menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan IAIN dan dalam hubungannya antar IAIN maupun dengan instansi di lingkungan Departemen Agama dan Instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokoknya.
