PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 46
BAB 13 — SUSUNAN ORGANISASI SETIAP IAIN
(1) Susunan organisasi setiap IAIN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Penjabaran lebih lanjut ketentuan ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
