PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 45
BAB 12 — PENDIRIAN DAN PENUTUPAN
(1) Pendirian dan penutupan IAIN, Fakultas, dan unit organisasi lainnya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Persyaratan dan prosedur pendirian dan penutupan unit organisasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
