Pasal 44
BAB 11 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Masa jabatan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 adalah sebagai berikut : a. masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut; b. masa jabatan Pembantu Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut- turut; c. masa jabatan Dekan selama 3 (tiga) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut; d. masa jabatan Pembantu Dekan selama 3 (tiga) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut- turut; e. masa jabatan kepala Pusat/Balai Penelitian selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut; f. masa jabatan Kepala Pusat/Balai Pengabdian pada Masyarakat selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut; g. masa jabatan Ketua Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali; h. masa jabatan Sekretaris Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali; i. masa jabatan Kepala Laboratorium selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali.
