PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 43
BAB 11 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 adalah Jabatan yang harus dijabat oleh pegawai negeri.
