PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 42
BAB 11 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Pusat/Balai Penelitian, Kepala Pusat/Balai Pengabdian pada Masyarakat, Kepala Biro, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama. (2) Tata cara pengangkatan pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
