PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 41
BAB 11 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Dekan melalui Rektor. (2) Senat Fakultas dapat mengajukan pertimbangan atas calon pembantu Dekan kepada Dekan yang ditunjuk oleh Dekan.
