PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 40
BAB 11 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Rektor. (2) Senat Fakultas memilih calon Dekan yang akan diusulkan oleh Rektor kepada Menteri Agama. (3) Tata cara pemilihan calon Dekan ditetapkan oleh Menteri Agama.
