PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 39
BAB 11 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pembantu Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Rektor. (2) Senat IAIN dapat mengajukan pertimbangan atas calon Pembantu Rektor kepada Rektor yang ditunjuk oleh Rektor.
