PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 49
BAB 15 — PENUTUP
Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Menteri Agama wajib menyampaikan rancangan Keputusan PRESIDEN tentang susunan organisasi seperti yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
