PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 28
BAB 7 — PUSAT PENELITIAN
(1) Apabila suatu IAIN belum memungkinkan dibentuk Pusat Penelitian, dapat dibentuk Balai Penelitian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. (2) Balai Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan unsur pelaksana IAIN yang bersangkutan di bidang penelitian.
