PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 27
BAB 7 — PUSAT PENELITIAN
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penelitian mempunyai fungsi : a. melakukan penelitian ilmiah murni dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam; b. melakukan penelitian terapan dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam untuk menunjang pembangunan; c. melakukan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi IAIN; d. melakukan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional atau wilayah/daerah melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan badan lainnya di dalam dan di luar negeri.
