PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 26
BAB 7 — PUSAT PENELITIAN
Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam dan melaksanakan penelitian dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi IAIN yang bersangkutan.
