PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 25
BAB 7 — PUSAT PENELITIAN
(1) Pusat penelitian adalah unsur pelaksana IAIN dibidang penelitian yang berada di bawah Rektor. (2) Pusat penelitian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
