PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 29
BAB 8 — PUSAT PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
(1) Pusat Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana IAIN di bidang pengabdian pada masyarakat yang berada di bawah Rektor. (2) Pusat Pengabdian pada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
