PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 22
BAB 6 — FAKULTAS
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, laboratorium mempunyai fungsi: a. mempersiapkan sarana dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam; b. mempersiapkan sarana dan melaksanakan penelitian dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam.
