PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 21
BAB 6 — FAKULTAS
Laboratorium mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam sebagai penunjang pelaksanaan tugas jurusan yang bersangkutan.
