PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 20
BAB 6 — FAKULTAS
(1) Laboratorium adalah unit sumber daya dasar untuk pengembangan disiplin ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan keperluan bidang studi yang bersangkutan. (2) Laboratorium dipimpin oleh seorang guru besar atau seorang tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan.
