PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 23
BAB 6 — FAKULTAS
(1) Kelompok pengajar adalah tenaga pengajar di lingkungan fakultas yang ada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada atasan masing-masing di lingkungan fakultas. (2) Kelompok pengajar terdiri dari:
a. tenaga pengajar biasa;
b. tenaga pengajar luar biasa. (3) Jenis dan jenjang kepangkatan tenaga pengajar diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
