PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 17
BAB 6 — FAKULTAS
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
