PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 16
BAB 6 — FAKULTAS
(1) Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas dalam bidang studi tertentu yang berada di bawah Dekan. (2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih dari antara tenaga pengajar dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
