Pasal 15
BAB 6 — FAKULTAS
(1) Pembantu Dekan sebagai pelaksana tugas sehari-hari Dekan, terdiri dari:
a. Pembantu Dekan bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I;
b. Pembantu Dekan bidang Administrasi, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II;
c. Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III. (2) Pembantu Dekan mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan :
a. pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Dekan I; b. kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Dekan II; c. kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler oleh Pembantu Dekan III.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pembantu Dekan mempunyai fungsi :
a. menilik serta mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Dekan I;
b. mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Dekan II;
c. menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler oleh Pembantu Dekan III.
