PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 18
BAB 6 — FAKULTAS
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Jurusan mempunyai fungsi : a. melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam bagi program pendidikan yang ada; b. melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam; c. melakukan pengabdian pada masyarakat; d. melakukan pembinaan sivitas akademika.
