Pasal 9
BAB 5 — IURAN TABUNGAN HARI TUA
(1) Iuran untuk pembiayaan program tabungan hari tua ditanggung oleh perusahaan dan tenaga kerja.
(2) Besarnya iuran untuk pembiayaan program tabungan hari tua ialah
dari perusahaan sebesar 1,5% (satu setengah persen) upah; dan
dari tenaga kerja sebesar 1% (satu persen) upah.
(3) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat (2) perusahaan diberi wewenang untuk melakukan pemotongan upah dari tenaga kerja yang bersangkutan, sepanjang yang menjadi kewajiban tenaga kerja, dan wajib membayarkannya kepada Badan Penyelenggara bersama-sama dengan iuran dari perusahaan.
(4) Pembayaran iuran program tabungan hari tua dilakukan sesuai ketentuan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2).
(5) Perubahan terhadap ketentuan tersebut dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
