PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 10
BAB 6 — TABUNGAN HARI TUA
(1) Tabungan hari tua dibayarkan kepada tenaga kerja yang berhenti bekerja karena :
a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun; atau
b. cacad total dan tetap.
(2) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia sebelum usia 55 (lima puluh lima) tahun, tabungan hari tua dibayarkan kepada ahli warisnya.
