PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 11
BAB 6 — TABUNGAN HARI TUA
Besarnya tabungan hari tua ditentukan oleh jumlah tabungan untuk maksud tersebut yang dipupuk dari iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) selama masa penyertaan ditambah dengan bunganya.
