PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 8
BAB 4 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Persyaratan dan tata cara pembayaran jaminan kecelakaan kerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri
